oleh

66 Restoran Bodong di Tangsel Terancam Segel

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melayangkan surat teguran kepada 66 restoran tidak berizin yang beroperasi diwilayahnya.

Dan, bila hingga surat peringatan ke tiga dilayangkan pihak restoran tidak juga mengurus perizinan, maka tidak tertutup kemungkinan akan dijatuhi sanksi penyegelan.

Demikian dikatakan Kepala Bidang Non PBB dan BPHTB pada DPPKAD Kota Tangsel, Chusnul Amanah, Rabu (12/2/2013).

“Yang 66 restoran tak berizin ini sudah kami layangkan ke BP2T untuk ditindaklanjuti. Jika  pengelola tidak mengurusi izin bisa berujung pada penyegelan,” terangnya.

Sedangkan restoran sudah mempunyai Wajib Pajak (WP) tetapi tidak membayar pajak, kata Chusnul, maka sanksinya bisa dijerat hukum pidana hingga satu tahun penjara.   

Berdasarkan data dari DPPKAD Kota Tangsel, sebanyak 66 unit restoran dalam skala besar maupun kecil, hingga kini tidak bisa dipungut pajak lantaran belum berizin. Restoran yang tidak berizin itu juga tidak mempunyai Wajib Pajak (WP).

Merujuk data yang dilansir DPPKAD, ke 66 restoran bodong itu beroperasi di Kecamatan Pondok Aren 35 restoran, di Serpong 13, Serpong Utara 3, Ciputat 4, Ciputat Timur 3, Pamulang 4 serta di Setu 4 titik. **Baca juga: 66 Restoran di Tangsel Terdeteksi Bodong.

Sedangkan restoran yang sudah mengantongi ijin dan memiliki WP atau beromset minimal Rp. 15 juta per bulan, hingga Januari 2014 terdata sebanyak 470 restoran.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email