oleh

650 Personel Gabungan Diterjunkan Antisipasi PPKM Darurat di Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Metro Tangerang Kota menyiapkan dua titik check point dalam antisipasi mobilitas pergerakan masyarakat. Pasalnya, Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai berlaku besok 3-20 Juli 2021.

Kapolres Metro Tangerang Deonijiu De Fatima mengatakan, pihaknya menyiapkan ada dua titik check point untuk membatasi pergerakan masyarakat. Titik pertama disiapkan ada di Jatiuwung di Jalan Gatot Subroto dan kedua di Batu Ceper, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang.

“Kami mempersiapkan 650 personel dalam pelaksanaan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat,” kata Deonijiu kepada wartawan pada saat awal pasukan, Jumat (2/7/2021).

Ratusan personel tersebut merupakan gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan BPBD kota Tangerang.

**Baca juga: Dinas Pendidikan Komitmen PPDB di Kota Tangerang Tidak Ada Hambatan

Deonijiu menjelaskan ada dua sanksi yang berikan saat penerapan PPKM Darurat, yakni sanksi ringan hingga berat. Hal ini dilakukan untuk membuat efek jerak bagi para pelanggar protokol kesehatan.

“Sanksi ringan dan berat itu nanti dari kita melihat pelanggarannya. Kalau ringan teguran dan imbauan. Kalau yang berat itu Undang-undang protokol kesehatan,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email