oleh

64 Paket Proyek di Lebak Batal Dilelang Imbas Covid-19

image_pdfimage_print

Kabar6-Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menghentikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa diwilayahnya.

Akan tetapi, untuk proses pengadaan barang dan jasa yang sudah selesai (Tanda tangan kontrak) tetap dilanjutkan. Sementara, pengadaan barang dan jasa yang sudah diumumkan tetap dibatalkan sesuai dengan instruksi tersebut.

Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Lebak, Puranjanu, mengatakan, ada 73 paket yang sudah masuk.

“Itu dari 13 OPD (Organisasi perangkat daerah),” kata Puranjanu saat dihubungi Kabar6.com, Minggu (5/4/2020).

Dari 73 paket tersebut, 19 paket dalam proses persiapan, 45 dalam proses pelaksanaan tender. Sebanyak 64 paket ini yang prosesnya dihentikan.

“Iya, dihentikan dan dibatalkan. Dan yang 9 paket tetap dilanjutkan karena prosesnya sudah selesai,” ujar Puranjanu.

Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan kepada kepala daerah untuk melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (Refocusing).**Baca juga: Pemprov Banten Kebut Laporan Anggaran Refocusing Covid-19.

Dalam tata cara percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran, Mendagri meminta kepala daerah melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (Refocusing) dan perubahan alokasi anggaran melalui optimalisasi penggunaan belanja tidak terduga (BTT) yang tersedia dalam APBD 2020.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email