oleh

630 WBP Rutan Kelas I Tangerang Dapat Remisi Idul Fitri

image_pdfimage_print

Kabar6 – Sebanyak 630 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang, Kabupaten Tangerang mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1441 H.

Namun, pada pemberian remisi kali ini, tidak ada WBP yang langsung bebas, Minggu (24/5/2020).

Kepala Rutan Kelas I Tangerang Mujiarto mengatakan, bahwa pada hari raya Idul Fitri tahun ini sebanyak 630 warga binaan yang beragama Islam mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman.

“Berdasarkan surat keputusan dari Kemenkumham, sebanyak 630 narapidana mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri 1441 H, dimana besaran remisi 15 hari, 1 bulan dan 1 bulan 15 hari. Tidak ada narapidana yang langsung bebas,” kata Muji kepada wartawan, Minggu (24/5/2020).

Menurut Mujianto, meski remisi merupakan hak narapidana, namun harus ada aturan atau syarat yang dipenuhi oleh narapidana. Diantaranya, berkelakuan baik, mengikuti pembinaan dan juga rajin beribadah.

“Untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri, ada aturan dan syarat yang dipenuhi oleh narapidana sesuai perundang-undangan. Diantaranya melakasanakan salat lima waktu setiap hari,” tuturnya.

**Baca juga: Warga Kota Tangerang Diminta Tak Menggelar Takbir Keliling.

Sementara soal kunjungan hari raya di Rutan Kelas I Tangerang, lanjut Mujianto, masih menggunakan sistem darling atau online. Hal tersebut diterapkan untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.

“Kunjungan kontak langsung sementara ditiadakan, narapidana bisa menghubungi keluarganya dirumah dengan fasilitas telekonferensi,” pungkasnya. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email