oleh

60 Caleg Terancam Sanksi Panwaslu Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 60 Calon Legislatif (Caleg) asal Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dituding melakukan pelanggaran dalam sosialisasi diri menuju kursi parlemen di tingkat daerah hingga pusat.

Akibatnya, 60 orang caleg tersebut harus mendapatkan peringatan oleh lembaga Pengawas Pemilu (Panwaslu).

“Mayoritas bentuk pelanggarannya yakni memasang alat peraga di zona terlarang,” ungkap Ketua Panwaslu Kota Tangsel, Engelhartia Bhayangkara saat diskusi dengan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) di Ciputat Timur, Selasa (8/10/2013).

Menurut Engel, jika mereka (Caleg) masih melakukan pelanggaran hingga lima kali berturut-turut, maka sanksi yang dijatuhkan akan lebih berat lagi.

“Panwaslu bahkan bisa mengajukan rekomendasi ke KPU untuk mencoret nama caleg itu dari Daftar Caleg Tetap (DCT),” ujar Engel.

Kasus pelanggaran ke-60 Caleg dari 11 Parpol itu, kata Engel, masuk dalam penanganan Panwaslu Kota Tangsel dari periode Maret hingga September.

Sementara, Ketua KPU Kota Tangsel M Subhan mengatakan, pihaknya terus menyosialisasikan Peraturan KPU No 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.

Ada dua sanksi tegas yang dapat menjerat para pelanggar. Selain pencabutan DCT, sanksi lainnya adalah pencoretan jumlah penghitungan dalam proses pemilihan.

“Tetapi, itu semua baru dapat dilakukan setelah adanya keputusan tetap dari pengadilan,” kata Subhan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email