oleh

6 Pengedar Ganja Terancam Hukuman Mati

image_pdfimage_print

Kabar6-Tuntutan hukuman pidana mati dilayangkan kepada enam pengedar narkotika jenis ganja, dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (18/9/2014) siang tadi.

Ya, keenam tersangka yang terbukti memiliki ganja kering seberat 800 kilogram itu, dijerat pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika.

“Keenam tersangka dituntut pidana mati atas kepemilikan 800 kilogram ganja kering,” ujar Diah Sri Budiyati, Plh Kasie Pidum Kejari Tangerang, usai persidangan.

Menurutnya, kepemilikan 800 kilogram ganja terdiri dari kasus berbeda karena dua jaringan yang berbeda pula.

“Kasus pertama, dengan dua terdakwa atas nama Topan alias Roy dan Giortino Reza. Keduanya menyimpan 250 ganja kering di dalam rumah kontrakannya di Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.

Keduanya, lanjut Diah, ditangkap petugas saat sedang melakukan transaksi di depan kampus Universitas Pancasila Jakarta. Diduga keduanya sebagai pemasok narkotika untuk mahasiswa dan warga lainnya.

Sementara, untuk empat terdakwa lainnya yakni Miswan Permana, Ricky Andrean, Hari Munandar dan Lutfi Wahyudi.  Para terdakwa diketahui menyimpan sebanyak 450 kilogram ganja kering siap edar di dalam karung dan akan disebar di wilayah Regency Tangerang.

“Keempatnya ditangkap saat berada di kawasan Bintaro Tangerang Selatan dengan membawa ganja siap edar,” tukasnya.

Adapun yang memberatkan para terdakwa hingga dituntut pidana mati yakni karena jumlah barang yang dimiliki begitu banyak. Lalu, terdakwa pun tidak mendukung pemerintah dalam memberantas narkotika. **Baca juga: Korban Pemerkosaan & Tabrak Lari di Ciputat Kritis.

“Tuntutan ini sebagai efek jera kepada para pengedar untuk tidak mengedarkan narkotika karena merusak generasi bangsa,” pungkasnya.(ges)

 

Print Friendly, PDF & Email