oleh

6 ‘Pendekar’ Pengeroyok Anggota Polsek Cikande Jadi Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengeroyok Bripka Tri Widianto (40), Panit 2 Satlantas Polsek Cikande, di Wisma Cariti Cikande, Kabupaten Serang pada Rabu 12 September 2018, dijadikan tersangka.

Mereka merupakan anggota dari Ormas Laskar Pendekar Banten Sejati (LAPBAS). Inisialnya yakni MS, MT, HD, KL, A dan M.

“Kalau ada ormas yang melanggar hukum, ya kita sesuaikan dengan Undang-undang,” kata AKBP Indra Gunawan, Kapolres Serang, Senin (15/10/2018).

Kini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku yang masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Indra menjelaskan kalau setiap pelaku mempunyai perannya masing-masing. Seperti melakukan pemukulan hingga mengacungkan senjata tajam (sajam) ke petugas kepolisian.

Para pelaku yang berasal dari ormas dengan embel-embel membawa nama pendekar, melakukan kekerasan dalam keadaan mabuk setelah menenggak Minuman Keras (Miras).

“Kasusnya sudah (masuk) tahap satu, dan sudah kita limpahkan ke Kejaksaan. Sampai saat ini masih satu DPO,” terangnya.**Baca Juga: Pantau Kerja Pemda, DPD KAI Banten Bentuk Tim Khusus.

Akibatnya, para pelaku terancam Pasal 170 ayat 2 (1) dengan kurungan tujuh tahun penjara.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email