oleh

6 Negara yang Punya Pajak Terunik di Dunia

image_pdfimage_print

Kabar6-Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.

Ada sejumlah jenis pajak yang ada antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai (BM), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor P3.

Namun di enam negera ini, ada pajak unik yang mungkin belum pernah Anda dengar sebelumnya. Melansir MSN, ini jenis pajak yang dimaksud:

1. Pajak Tato dan Tindik
Pajak ini berlaku di Arkansas, Amerika Serikat. Pemerintah Amerika menegakkan sebuah kebijakan untuk melindungi penduduk Amerika yang ingin mentato tubuhnya kepada tukang tato non-profesional.

Hal ini untuk menghindari adanya kemungkinan infeksi kulit dan penularan HIV. Karena itulah Amerika Serikat mengenakan pajak tambahan enam persen untuk layanan tato dan tindik badan.

2. Pajak Bayangan
Pemerintah Conegliano, Italia, memiliki pajak yang cukup unik. Semua toko yang berada di Conegliano wilayah Veneto harus memiliki perangkat pelindung untuk melindungi papan nama toko di pinggir jalan dari sinar matahari.

Hal ini diberlakukan agar papan nama toko tidak membuat bayang-bayang di jalanan umum. Bahkan, semua toko yang berada di Conegliano membawa tenda yang besar untuk melindungi papan nama toko mereka.

3. Pajak Makanan Sampah
Hungaria memberlakukan pajak di berbagai makanan kemasan yang tinggi garam dan gula, seperti keripik, biskuit, kue, dan bahkan minuman bersoda. Pajak ini disebut sebagai Pajak Produk Kesehatan Masyarakat.

Dan, masyarakat setempat harus menambah bayaran 20 sen setiap pembelian produk makanan tersebut. Hal ini diberlakukan agar mengajak masyarakat setempat mengonsumsi makanan yang lebih baik, serta mengajak untuk diet sehat.

4. Pajak Hiburan
India menerapkan pajak khusus untuk tiket film, pertunjukan komersial berskala besar, pameran, hingga kegiatan menyenangkan lainnya. Anda harus membayar uang tambahan sekira lima hingga 28 persen, tergantung pembelian jenis tiket hiburan.

5. Pajak Gemuk
Di Jepang ada ‘Hukum Metabo’, yaitu pengukuran pinggang setiap tahun untuk semua pria dan wanita yang berusia antara 40-75 tahun. Ada batasan khusus lingkar pinggang yaitu 85cm untuk pria dan 90cm untuk wanita.

Jika ada seseorang yang memiliki lingkar pinggang melebihi batas akan dikenakan denda. Hal ini diberlakukan untuk mengatasi peningkatan obesitas yang menjaga penyebaran penyakit seperti diabetes dan stroke.

6. Pajak Sumpit
Tiongkok merupakan negara penghasil sumpit sekali pakai dengan jumlah sekira 45 miliar setiap tahun. Dengan jumlah yang sangat banyak tersebut otomatis semakin banyak pula pohon yang dihancurkan, sekira 25 juta pohon setiap tahun.

Karena menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, pemerintah Tiongkok lantas memberlakukan pajak lima persen untuk penggunaan sumpit kayu sekali pakai agar melindungi dan melestarikan hutan. ** Baca juga: Ini 5 Jam Saku Termahal di Dunia

Unik, ya.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email