oleh

6 Bulan Lagi, Buruh Outsourching Diangkat Jadi Buruh Permanen

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang memberi tenggat waktu enam bulan kepada perusahaan yang menerapkan sistem outsourching untuk mengangkat pekerja mereka menjadi karyawan tetap.

“Mengacu pada Undang-undang No 13 tahun 2003 dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), saya berikan waktu hingga enam bulan kedepan, untuk melakukan pembenahan penggunaan outsourching mereka,” ujar Kepala Disnaker Kota Tangerang Abduh Surahman, Jumat (16/11/2012).

Menurut Abduh, surat edaran mengenai aturan jelas pemakaian jasa outsourching tersebut resmi dikeluarkan Disnaker pada Rabu (14/11/2012).

Dalam edaran itu disebutkan, yang diperkenankan memakai jasa alih daya antara lain jasa atau usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), penyedia makanan bagi pekerja atau buruh (cathering) penyedia tenaga pengamanan (security), jasa penunjang di perusahaan pertambangan dan minyak, serta penyedia angkutan pekerja. “Itu semua sudah jelas diatur dalam Undang-undang,” ujarnya.

Dikatakannya, surat edaran yang sudah disebarkan itu diharapkan bisa mempertegas aturan kementerian yang ada. Sehingga tidak ada alasan lagi, bagi perusahaan yang menggunakan jasa outsourching pada pekerja inti atau core.

Karenanya, keputusan kementerian ini lanjutnya, akan tetap diawasi dan dipantau, apakah masih ada perusahaan yang membandel untuk tetap memperkerjakan tenaga inti (core) dialihkan ke outsourching. 

“Bila masih ada yang membandel dan batas waktu setengah tahun itu telah lewat, Disnaker Kota Tangerang akan melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang membandel,” tukas Abduh tanpa menyebut bentuk tindakan tegas yang dimaksud.(Iqmar)

Print Friendly, PDF & Email