oleh

6 Bulan Buron, Handoko Lie Serahkan Diri ke Kejagung

image_pdfimage_print

Kabar6-Setelah 6 bulan buron terpidana Handoko Lie menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung. Handoko menyerahkan diri Jumat 23 September 2022 sekitar pukul 17:00 WIB. Handoko Lie merupakan terpidana dalam perkara mafia tanah yang melibatkan Pj. Walikota Medan.

“Terpidana d menyerobot lahan milik PT Kereta Api Indonesia (persero) sebanyak 2 (dua) blok di Jalan Jawa Gang Buntu Medan dan digunakan oleh terpidana untuk membangun properti berupa apartemen, mall, serta rumah sakit. Akibat perbuatannya tersebut, Negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp187 Miliar,”jelas Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung dalam keterangan tertulis, Senin (26/09/2022).

Menurut Ketut, pada saat terpidana akan dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/ Pid.sus/2016 yakni dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar rupiah, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 187.815.741.000 terpidana melarikan diri ke Singapura dan menetap di Malaysia selama 6 tahun.

Ketut juga menjelaskan, tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung melakukan pemantauan terhadap keberadaan terpidana dan mengimbau kepada untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Setelah dilakukan komunikasi secara intensif, terpidana akhirnya bersedia menyerahkan diri dan tim Tabur segera menjemput terpidan sekitar pukul 15:30 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan dan eksekusi di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terpidana direncanakan akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba untuk menjalani pidana,”imbuh Ketut.(red)

Print Friendly, PDF & Email