oleh

57 Buruh di Kabupaten Tangerang Kena PHK Tanpa Pesangon

image_pdfimage_print

Kabar6-Puluhan buruh mengadu ke DPRD Kabupaten Tangerang. Mereka berkeluh-kesah lantaran terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT CSB tanpa diberikan uang pesangon.

“Sekarang sudah di-PHK sebanyak 57 orang, PHK ini juga tidak diberikan uang pesangon,” ujar Fitri, 29 tahun salah satu buruh di Tigaraksa, Rabu (18/1/2023).

Ia mengaku sudah bekerja selama 10 tahun. Ganjaran PHK lantaran dirinya menuntut gaji yang maksimal dari perusahaan.

Wanita yang menjadi buruh harian lepas itu juga menerangkan, per satu hari dirinya hanya mendapatkan uang hasil kerja sebanyak Rp 25 ribu sampai Rp 30 ribu.

**Baca Juga: Guru Kena PHK Ratusan Murid MTs Nurul Ilmi di Cikupa Tangerang Demo

“Selama 10 tahun saya bertahan, perhari kita pernah mendapatkan upah sebanyak di bawah 25 ribu. Bentuk gaji perbulan itu ga nenentu, kadang satu juta saja kurang. Perbulan kita menerima gaji secara tunai,”

“Saya masih sendiri, dengan adanya gaji yang 25 ribu sampai 30 ribu kita masih merasa kekurangan, terlebih kita membantu bantu orang tua masih terbilang tidak cukup, ongkos untuk per hari hari aja habis,” lanjutnya.

Terpisah, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Destianti sudah menjelaskan kepada pihak buruh mengenai pelanggaran dan ketentuan perundangan-undangan menjadi kewenangan serta pengawasan pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten.

“Karena bukan menjadi kewenangan kami kita telah berkirim surat kepada pengawas Disnaker Provinsi Banten agar menindak lanjuti dengan adanya aduan PBN tersebut. Kami menuliskan secara tertulis, dan belum ada jawaban tertulis, mungkin nanti hasil dari sini akan kita tindak lanjuti akan kami kirimkan lagi,” singkatnya.(Rez)

 

Print Friendly, PDF & Email