oleh

54 Kelurahan di Tangsel ‘Kecipratan’ Dana Rp3 T

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah pusat dalam waktu dekat segera menggelontorkan alokasi dana kelurahan sebanyak Rp3 triliun bagi 8.212 kelurahan se-Indonesia. Termasuk untuk 54 kelurahan di kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kucuran uang segar tersebut berasal dari APBN melalui pos Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan.

Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Kementerian Dalam Negeri, Sugiarto menjelaskan, dana kelurahan alokasinya lima persen dikali total nilai APBD dikurangi DAK. Sementara daerah yang mempunyai desa, alokasi dana terendah berasal dari dana desa.

“Misalkan dana desa 750, maka dana kelurahan pun nilainya sama 750,” jelasnya kepada kabar6.com ditemui usai hadiri acara Rapat Koordinasi Camat dan Lurah se-Kota Tangerang Selatan di Serpong Utara, Kamis (31/1/2019).

Menurutnya, telah disepakati bahwa peruntukan dana kelurahan itu dibagi menjadi dua jenis kegiatan. Yakni, pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

Sugiarto mengatakan, penyaluran dana dari pusat dasar hukumnya mengacu pada Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018 tentang kedua kegiatan di atas.

“(Draft payung hukum) posisinya sekarang sedang diundangkan di Kemenhuk HAM ya. Nanti itu sebagai acuan dana kelurahan diamanatkan untuk daerah yang tidak mempunyai desa,” katanya.

Menurutnya, khusus untuk Aceh tidak diberikan dana bantuan karena tidak ada kelurahan. Sementara DKI Jakarta tidak diguyur karena dianggap telah mempunyai postur dana fiskal yang tergolong tinggi.

Sugiarto bilang, nantinya dari situ akan dilihat tiga kategori pelayanan publik yang dapat dinilai secara mendasar bagi setiap daerah perkotaan di Indonesia. Yaitu, pelayanan publik sudah baik, sangat baik, dan sangat perlu ditingkatkan.

Skoring kelurahan ada yang mencapai angka 352, 370 dan 380 tergantung dari nilainya masing-masing. Ketentuan tersebut bertujuan untuk menyamakan dengan kebijakan penyaluran dana desa.**Baca Juga: Diduga Provokator Unjukrasa, 3 Mahasiswa Diamankan Polrestro Tangerang.

“Kan dana kelurahan APBD. Jadi ada yang lima persen dikali APBD dikurangi DAK itu kan yang APBD. Di luar tiga triliun. Kalau yang tiga triliun itu DAU tambahan namanya,” tambah Sugiarto.(yud)

Print Friendly, PDF & Email