oleh

50 Persen Swalayan di Kabupaten Tangerang Bersih Minol

image_pdfimage_print

Kabar-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang akan membentuk tim guna melakukan sidak pengawas khusus terkait Peraturan Menteri Perdagangan No. 06 tahun 2015 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol. Senin (20/4)

 

 

Hal tersebut dikatakan, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri pada Disperindag Kabupaten Tangerang, Tubagus Buqhari. ** Baca juga: Miras Diklaim Bersih di Banten

 

“Saat ini kami sedang merencanakan membuat tim pengawas untuk melakukan sidak (inspeksi mendadak) terkait peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tangerang,” ungkapnya kepada kabar6.com, Senin (20/4/2015).

 

Tubagus mengatakan, selama pantauannya terkait peredaran dan penjualan minuman beralkohol di ritel atau minimarket, sebagian pasar swalayan tersebut sudah menarik penjualan minol sendiri.

 

“Selama pantauan saya di beberapa di pasar swalayan, hampir setengahnya sudah tidak menjual minol lagi dan sudah ditarik oleh pihak manajemen masing-masing,” imbuhnya. ** Baca juga: Agam Serahkan LPj ke Pengurus DKTS

 

Ia menambahkan, untuk wilayah Kabupaten Tangerang, kurang lebih sebanyak 300 pasar swalayan yang ada di Kabupaten dan sekitar 50 persen, pasar swalayan sudah tidak menjual minol.(Shy)

Print Friendly, PDF & Email