oleh

5 Tersangka Pengoplos Gas Elpiji Dijebloskan ke Rutan Jambe

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menerima pelimpahan tersangka dan berkas kasus pengoplosan gas elpiji. Kasus itu menjerat lima orang tersangka.

Kasie Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang, Rivaldo mengatakan berkas lima tersangka berinisial SO, IA, GKS,JO, dan DA telah diserahkan seluruhnya oleh penyidik Polsek Panongan kepada kejaksaan.

“Hari ini kami telah lakukan tahap dua kepada lima orang tersangka tindak kejahatan Migas,” katanya, Rabu (31/5/2023).

Aldo jelaskan, kelima tersangka segera diserahkan ke Rumah Tahanan Kelas 1A Tangerang atau Rutan Jambe sembari menunggu perkara tersebut dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum ke Pengadilan Negeri.

“Para tersangka akan kami serahkan ke Rutan Jambe,” ucapnya.

**Baca Juga: Baru Dibangun, Jembatan Cisadane A Dikeluhkan Pengendara

Aldo menjelaskan, adapun barang bukti yang diterima oleh kejaksaan dari perkara itu ialah diantaranya, 50 buah tabung gas LPG ukuran 12 kilogram, 200 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, dan 1 unit timbangan digital.

“Kemudian, 1 unit mobil pick-up merk Suzuki Carry warna hitam, 1 unit mobil pick-up merk Daihatsu Grandmax warna hitam serta 1 unit mobil truk merk Mitsubishi,” jelasnya.

Terhadap lima pelaku tersebut, disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja BAB III Paragraf 5, pasal 40 angka 9 dan pasal 8 Ayat (1) huruf (b) (c) dan (d) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Dimana setiap orang yang menyalahgunakan, Pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tegas Aldo.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email