oleh

5 Tersangka Pengedar Narkoba Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Resort Kota Tangerang Selatan (Polres Tangsel) menyebut tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand Chencira Aehitanon sebagai kurir. Chencira bersama 4 tersangka lain terancam penjara seumur hidup.

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, para tersangka dikenakan pasal 114, pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup, kemudian dikenakan denda paling sedikit Rp1 Milliar dan paling banyak Rp10 Milliar,” ujarnya kepada wartawan di Mako Polres Tangsel, Jalan Promoter 1, Lengkong Gudang, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Kamis (31/10/2019).

Ferdy melanjutkan, pihaknya melihat tersangka ini adalah kurir dan ada orang yang mengendalikan.**Baca juga: Bawa 284 Gram Sabu dan 1,4 Kilo Ganja, Polres Tangsel Tangkap 5 Pengedar Narkoba.

“Sementara kita melihat bahwa tersangka ini adalah kurir, dan ada orang yang mengendalikan, kemudian dia ditugaskan membawa narkoba jenis sabu-sabu ini dari Thailand menuju Indonesia,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email