oleh

5 Terdakwa Mafia Minyak Goreng Dituntut 7 hingga 12 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut 5 terdakwa kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Para terdakwa dituntut 7-12 tahun penjara. Persidangan dilaksanakan pukul 14:30 WIB s/d 17:30 WIB bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

Para terdakwa yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 masing-masing bernama Indrasari Wisnu Wardhana, Pierre Togar Sitanggang, Dr Master Parulian Tumanggor, Stanley MA, dan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Adapun amar tuntutan JPU terhadap para terdakwa pada pokoknya, yaitu untuk terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara. Serta Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

Terdakwa Pierre Togar Sitanggang menurut Jaksa Penuntut Umum, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara. Serta menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.544.711.650.438 subsidair 5 tahun 6 bulan penjara. Dan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

Terhadap terdakwa Dr Master Parulian Tumanggor, JPU telah menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara. Serta menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp10.980.601.083.037 subsidair 6 tahun penjara. Dan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

Selanjutnya terdakwa Stanley MA, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara. Serta menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp868.720.484.367,26 subsidair 5 tahun penjara. Dan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Impor Garam Industri, Kejagung Periksa 4 Saksi

Tuntutan untuk terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, JPU menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara. Serta membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

Persidangan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya akan kembali dilanjutkan pada hari Selasa 27 Desember 2022 pukul 09:00 WIB dengan agenda Pledoi atau Nota Pembelaan dari terdakwa dan Penasihat Hukum atas tuntutan yang diberikan oleh Tim JPU. (Red)

Print Friendly, PDF & Email