oleh

5 Terdakwa Korupsi Migor Divonis Hanya 1 dan 3 Tahun, JPU Banding

image_pdfimage_print

Kabar6-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan terhadap 5 Terdakwa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, Rabu (04/01/2023).

Kelima Terdakwa perkara minyak goreng tersebut masing-masoing bernama Indrasari Wisnu Wardhana, Terdakwa Pierre Togar Sitanggang, Terdakwa Dr Master Parulian Tumanggor, Terdakwa Stanley Ma, dan Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Majelis Hakim dalam amar putusannya terhadap Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan bahwa Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

Dengan demikian Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana oleh Majelis Hakim divonis pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara. Kemudian menjatuhkan pidana denda sebesar seratus juta rupiah subsidair 2 bulan kurungan.

Terdakwa Dr Master Parulian Tumanggor dinyatakan Majelis Hakim terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Dr Master Parulian Tumanggor selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara. Kemudian Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar seratus juta rupiah subsidair 2 dua bulan kurungan.

**Baca Juga: 2 Saksi Perkara SKEBP Rajungan PT Surveyor Indonesia Diperiksa

Bagi tiga terdakwa lainnya yaitu Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Terdakwa Pierre Togar Sitanggang, dan Terdakwa Stanley Ma, masing-masing divonis pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara. Ketiganya harus membayar pidana denda terhadap Terdakwa sebesar seratus juta rupiah, subsidair 2 bulan kurungan.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara. (Red)

Print Friendly, PDF & Email