oleh

5 BTS Bodong di Tangsel Dibongkar Paksa

image_pdfimage_print

Kabar6-Pembongkaran bangunan menara telekomunikasi atau Base Traceiver Station (BTS) tak berijin (Bodong) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai dilakukan.

Hal ini dikatakan Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Tangsel, Azhar Sam’un, Selasa (16/12/2014). **Baca juga: Pembongkaran BTS Bodong di Tangsel Tunggu APBD Perubahan.

Menurutnya, pembongkaran dilakukan karena BTS melanggar Perda no 5 tahun 2010, tentang penyelenggaraan, dan Perda no 6 tahun 2012 tentang retribusi daerah serta Perda no 17 tahun 2012 tentang penataan, pembangunan.

“Ada lima BTS yang dibongkar. Itu setelah kami berkordinasi dengan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) dan Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu (BP2T). Dan, dipastikan BTS itu tidak berijin,” ucap Azhar.

Menurutnya, pembongkaran juga dilakukan setelah 3 kali surat yang dilayangkan kepada pihak pemilik BTS tidak digubris. “Makanya kami bongkar, sebagaimana perintah Walikota” ungkapnya.(way)

Print Friendly, PDF & Email