oleh

40 Persen Nelayan di Tangerang Masih Gunakan Cantrang

image_pdfimage_print
Jaring cantrang.(ist)

Kabar6-Diperkirakan, sebanyak 40 persen nelayan di Kabupaten Tangerang masih menggunakan alat tangkap ikan ilegal berupa cantrang atau pukat.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tangerang, Herry Wibowo mengatakan, penggunaan alat tangkap ikan yang dilarang tersebut masih banyak dilakukan nelayan di Kecamatan Kronjo.

“Masih banyak sekali yang memakai alat tangkap yang dilarang tersebut,” ujarnya kepada kabar6.com, Senin (16/1/2017).

Sedianya, alat tangkap cantrang sudah dilarang sejak tanggal 1 Januari 2017. Namun, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan perpanjangan perizinan penggunaan alat tangkap cantrang selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 3 Januari 2017.

“Meskipun masih diperbolehkan sampai enam bulan ke depan, pihak kami terus melakukan sosialisasi dengan meminta para nelayan mengganti alat tangkap ini dengan yang diperbolehkan seperti, bubu rajungan,” terangnya.**Baca juga: Pergub Banten Diklaim Cegah Pungli SMA Sederajat.

Kendati demikian, pihaknya tak menampik bila sampai saat ini masih menghadapi kesulitan mengajak para nelayan mengganti alat tangkap ikan.**Baca juga: Polisi Cegah Tawuran Pelajar di Serpong.

“Kalau dibilang sulit, ya iya sulit. Karena nelayan sendiri sudah terbiasa memakai cantrang. Jadi pas kita minta untuk menggantinya, mereka beralasan sulit dan harus mengubah pula desain kapal yang menyesuaikan dengan jenis alat tangkap ikan,” papar Herry.(shy)

Print Friendly, PDF & Email