oleh

40 Napi Narkoba Tewas di Lapas Klas I Tangerang, Pemerintah Didesak Terapkan Perber

image_pdfimage_print

Kabar6-Mantan Deputi Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol. (purn) Ali Johardi menyoroti tewasnya 40 orang nara pidana narkoba akibat kebakaran di blok C2 Lapas Klas I Tangerang, pada Rabu (08/09/2021), dini hari tadi.

Menurutnya, peristiwa mengenaskan yang menimpa puluhan warga binaan karena over kapasitas di Lapas itu merupakan alasan klasik.

Ia mendesak pemerintah agar segera menerapkan Peraturan Bersama (Perber) Nomor 01 tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi yang sudah ditandatangani oleh Menkumham, Ketua MA, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BNN, Mensos dan Menkes.

“Solusi paling cepat, relatif mudah diimplentasikan, dan sudah ada dasar hukumnya (legitimate), serta pada substansi akar masalah, adalah dengan merumuskan kembali dan implementasi Perber, karena masalah narkoba itu bukan saja terkait hukum tapi juga menjadi masalah sosial dan kesehatan,” ungkap Ali, kepada Kabar6.com, petang tadi.**Baca Juga:DVI Kejar Data 42 Jenazah Terpanggang di Lapas Kelas 1 Tangerang

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jaya ini menjelaskan, penerapan Perber itu sebenarnya bisa diwujudkan jika ada kemauan dan tekad dari para pemangku kebijakan.

Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya penumpukkan Napi pecandu narkoba dalam tahanan Lapas.

“Kuncinya cuma satu, kemauan dan satu tekad penanganan terhadap pecandu dan penyalahguna Narkotika tidak dipenjara seperti pengedar atau sindikat Narkotika,” katanya.

Tapi, kata dia, penerapan Perber itu harus dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk mengklasifikasi penanganan pecandu dan penyalahguna Narkotika.

“Sehingga yang ada dipenjara adalah pengedar dan anggota sindikat Narkotika saja. Dengan demikian over capacity segera teratasi. Karena penyebab over capacity Lapas beberapa tahun belakangan adalah karena dimasukkannya pecandu dan penyalahguna Narkotika ke dalam Lapas,” ujar pria yang menjadi Komisi Pengawas DPN PERADI ini.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email