oleh

4 SKPD di BLK Serpong “Diusir” Pemprov Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten secara sepihak telah memaksa 4 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang menempati gedung di kawasan Balai Latihan Kerja (BLK) Kecamatan Serpong, segera hengkang. Alasannya, gedung tersebut akan direnovasi.

“Memang tidak diberitahu. Tapi ya tidak apalah, asalkan memang untuk kepentingan masyarakat,” kata Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany kepada wartawan ditemui di Serpong, Senin (15/9/2014).

Keempat SKPD yang kantor pelayanannya berada di atas lahan asset Pemprov Banten antara lain, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T). Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop & UKM), Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) serta Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMP2KB).

Airin menjelaskan, dirinya telah menanyakan perihal pengosongan gedung di empat kantor SKPD dimaksud. Lewat keterangan dari Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten diketahui bila rencana pembangunan ditangani oleh Dinas Cipta Karya.

Atas permintaan pengosongan gedung pelayanan, Airin begitu menyesalkan karena begitu mendadak. Pemerintah Provinsi Banten tidak pernah melakukan koordinasi, baik secara tertulis ataupun lisan.

“Harusnya kan sesama institusi bisa diberitahu ke walikota,” sesal Airin. Ketika ditanyakan alasan tidak ada pemberitahuan terlebih dulu ihwal instruksi pengosongan gedung.

“Saya tidak tahu dan tidak mengerti karena memang tidak diberitahu,” tambahnya menjawab pertanyan kabar6.com. Meski begitu Airin tak bisa memaksa harus bertahan karena lahan tersebut memang merupakan aset Pemprov Banten.

Namun, ia meminta khusus untuk gedung BP2T tidak bisa secepatnya dipindahkan dalam waktu dekat. Sebab, sistem jaringan pelayanan perizinan yang terpasang harus dipindahkan secara bertahap. **Baca juga: Aset Hilang, Walikota Tangerang Dituntut Mundur.

Bila tetap dipaksa pindah maka dapat mengganggu pelayanan bagi masyarakat yang mengurus perizinan. “Khusus BP2T minta diberikan waktu untuk mencari tempat yang lain,” ujar Airin.(yud)

Print Friendly, PDF & Email