oleh

4 PNS Kabupaten Lebak Dipecat, 2 Orang Tersangkut Korupsi

image_pdfimage_print

Kabar6-Empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Lebak dipastikan diberhentikan. Dua orang PNS yang akan diberhentikan sebagai abdi negara karena tersangkut kasus korupsi.

Kabid Data dan Informasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Lebak, Fuad Lutfi mengatakan dua PNS yang akan diberhentikan secara tidak hormat tersebut bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan (Dindik).

Namun, Lutfi menolak menyebut dua nama PNS tersebut lantaran masih dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK).

“Pemberhentiannya di bulan Desember,” ujar Lutfi, Jumat (9/11/2018).

Lutfi menjelaskan, pemberhentian dua PNS di Dindik itu merupakan tindak lanjut dari surat yang dikirimkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pegawai yang pernah terlibat korupsi dan masih aktif bekerja.

“Sudah menjalani hukuman kemudian aktif lagi. Ada lima berdasarkan surat itu, tapi yang tiga sudah kami proses dan sudah diberhentikan, nah yang dua ini lanjutan,” tandasnya.

“Terkait gaji yang dua orang pegawai ini terima selama aktif lagi bekerja sedang kami konsultasikan dengan Kemenpan RB apakah dikembalikan atau tidak,” katanya.

Sedangkan dua PNS yang diberhentikan dengan hormat yakni satu orang pegawai struktural kecamatan dan seorang guru SD karena indisipliner.**Baca Juga: Bawaslu Lebak Awasi Proses Coklit Terbatas.

“Berturut-turut 46 hari lebih tidak masuk. Sanksi tegas melalui PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” jelas Lutfi seraya menambahkan di bulan November pihaknya tengah memproses pemberhentian pegawai lainnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email