oleh

4 Pembunuh Bos Pabrik Oven Balaraja Didakwa Hukuman Mati

image_pdfimage_print

Kabar6-Empat pelaku pembunuh dan perampok Lee Kang (40), Manager Pabrik Oven, PT Lin Chen China (LCC) di Jalan Raya Serang Km 29, Kampung Iiat, RT 01/03, Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, didakwa dengan ancaman hukuman mati.

Ya, keempat pelaku adalah, Aman Jumanta (30), Miftahudin (27), Kardi (24), dan Sujai (19), yang juga merupakan karyawan di perusahaan LCC tersebut, menjalani sidang perdana atas kasus tersebut yang dihelat di Pengadilan Negri (PN) Tangerang.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat keempat pelaku dengan pasal berlapis, yaitu pasal 363, 365 dan 340, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

“Keempat pelaku terbukti melakukan pencurian dengan tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata JPU Aris Satria, usai membacakan amar dakwaan di PN Tangerang, Kamis (21/8/2014).

Para terdakwa membawa kabur telephon genggam milik korban serta uang milik perusahaan sebesar Rp 25 juta. “Uang hasil rampokan itu mereka bagi-bagi untuk bersenang-senang,” kata Aris. **Baca juga: Pemkot Tangerang Butuh Pegawai di 5 Sektor.

Mendengar dakwaan tersebut, Majelis Hakim, Maringan Sitompul meminta kepada terdakwa agar mempersiapkan tanggapan atas dakwaan itu untuk dibacakan pada sidang lanjutan pekan depan. Mengingat persidangan itu akan dilanjutkan dengan peneriksaan saksi-saksi.(rani)

Print Friendly, PDF & Email