oleh

4 Pemalsu 2Tang Diringkus Polsek Jatiuwung

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi menangkap empat pelaku pemalsuan produk air mineral 2Tang yang diproduksi di Kampung Doyong RT. 04 RW. 05 Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang dan disimpan di Perumahan Garden City Blok H5 No 12, Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Diketahui pelaku berinisial A, S, STS dan J sedangkan satu pelaku berinisial E yang merupakan pemilik Depot OXY tempat isi ulang air masih berstatus DPO.

“Mereka dijerat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal pemalsuan merk, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Kapolsek Jatiuwung, Kompol Eliantoro.

Menurut pengakuan tersangka, usaha pemalsuan ini sudah berjalan selama 2 bulan. Untuk memproduksi dan menyimpan air mineral palsu itu para tersangka menyewa sebuah rumah di Garden City.

Dalam sehari mereka bisa memproduksi 100-150 galon air mineral palsu dengan penghasilan Rp3 juta per hari. Hasil produksi itu kemudian didistribusikan ke agen-agen, warung dan toko di kawasan Kota dan Kabupaten Tangerang dengan harga Rp12.500 ribu per galon.**Baca juga: Polsek Panongan Bantu Keluarga Kurang Mampu.

Dalam pemalsuan ini polisi berhasil menyita 296 galon berisi air isi ulang, tutup galon dan plastik segel milik 2Tang, serta mobil pick up yang di gunakan untuk mengantar air.(res)

Print Friendly, PDF & Email