oleh

4 Orang Diperiksa Sebagai Saksi, Terkait Perkara BAKTI Kementerian Kominfo

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejagung RI melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 hingga 2022.

Pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi ini dilakukan Tim JAM PIDSUS, dengan melakukan pemeriksaan kepada 2 orang sebagai saksi.

**Baca Juga: Dua Saksi Diperiksa Terkait Perkara Korupsi Ekspor Rajungan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin (09/01/2023), menyebutkan para saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu Ng, IA, S, dan A.

“Saksi dengan inisial atas nama NG selaku Direktur Utama pada PT Ableworkz Global Indonesia; Saksi IA selaku Kebijakan Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika; Saksi S sebagai Direktur pada PT Indo Electric Instruments; Kemudian Saksi A selaku Direktur Utama di  PT Indo Electric Instruments, ” kata Sumedana.

Menurutnya, pemeriksaan kepada para saksi ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara tersebut. (Red)

Print Friendly, PDF & Email