oleh

4 Orang Diperiksa Kejagung RI Terkait Perkara PT Waskita Karya

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terkait dengan Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Senin (09/01/2023), memeriksa 4 orang sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kabar6 menyebutkan, bahwa 4 orang saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu: Saksi dengan inisial atas nama AOP selaku General Manager Keuangan pada PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2019-2020; Saksi R sebagi Tim Audit pada PT Waskita Karya (persero) Tbk. (KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar, & Rekan); Saksi FRAN merupakan selaku Pj. Accounting, Finance & Risk Manager, Infrastructure II Division; dan Saksi YD selaku Direktur Produksi di PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2018-2020.

**Baca Juga: 4 Orang Diperiksa Sebagai Saksi, Terkait Perkara BAKTI Kementerian Kominfo

“Adapun 4 orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk atas nama tersangka BR” ujar Sumedana.

Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana yang dimaksud tersebut. (Red)

Print Friendly, PDF & Email