oleh

4 Modus Operandi Mafia Tanah Versi Jaksa Agung

image_pdfimage_print

Kabar6-Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan masalah sengketa pertanahan merupakan persoalan yang multiefek yang diawali dengan fungsi sosial. Bergeser karena kebutuhan tanah semakin meningkat dan ketersediaan tanah yang terbatas menjadi fungsi ekonomis. Ujungnya muncul suatu permasalahan hukum.

“Permasalahan hukum di bidang pertanahan bukan hanya terkait dengan tindak pidana, tetapi juga kebijakan tata usaha negara dan terkait pula dengan gugatan keperdataan, yaitu waris, jual/beli, hibah dan sebagainya,” ungkapnya, Selasa (16/8/2022).

Ketut jelaskan, jaksa agung telah menginstruksikan untuk membentuk tim pemberantasan mafia tanah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Modus-modus yang dominan terjadi tentang tindak pidana yang dilakukan oleh mafia tanah telah diuraikannya.

Pertama, pelaku usaha ataupun pemodal sering sekali memanfaatkan aparatur dari kepala desa sampai tingkat pusat bahkan juga pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka melakukan segala upaya mengubah status kepemilikan tanah.

Kedua, merekayasa proses persidangan. Pelaku seringkali membuat suatu gugatan yang imajiner atau gugatan palsu. Pada akhirnya nanti hasil gugatan tersebut digunakan untuk mengganti sertifikat lama menjadi sertifikat baru.

Ketiga, penguasaan tanah secara ilegal yang seolah-olah itu legal, dimaksudkan bahwa bukan saja okupasi terhadap tanah negara oleh masyarakat. Tetapi penguasaan tanah masyarakat oleh negara juga kerap sekali terjadi terutama terkait dengan proyek-proyek strategis nasional.

“Seperti pembuatan jalan tol, pembuatan bendungan, dan lain sebagainya, sehingga sering sekali menimbulkan permasalahan baru,” jelas Ketut.

Keempat, pelaku sering sekali memanfaatkan proyek-proyek strategis nasional. Contohnya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), pembuatan rel kereta api, pembangunan objek vital pariwisata, dan pembangunan bandara. Di sekitar lokasi pembangunan tersebut, investor banyak menggunakan orang-orang tertentu untuk mengelabui masyarakat dalam hal penguasaan tanah.

**Baca juga: Partai Gelora Sesalkan Ekonomi Indonesia Juara ke-4 di ASEAN, Kalah dari Malaysia, Vietnam dan Filipina

“Dampak dari kegiatan tersebut sering menimbulkan ketidakpastian terhadap kepemilikan. Orang yang mau berinvestasi di suatu daerah menjadi enggan karena takut tanahnya ketika dibeli secara legal menjadi tidak pasti/tidak sah atau tidak mendapat sertifikat, dan berpotensi mendapat gugatan-gugatan baru,” papar Ketut.

“Hal-hal seperti inilah yang menyebabkan investor tidak berani masuk dalam suatu daerah atau suatu negara termasuk investor asing dan akibatnya perekonomian negara menjadi tersendat, sirkulasi program tersebut jadi tidak jalan karena investor tidak berani menanamkan modalnya, dan perekonomian negara tidak jalan dan yang menjadi rugi adalah masyarakat,” tegasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email