oleh

4 Kasus Penyelundupan Narkotika Via Bandara Digagalkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Empat kasus penyelundupan narkotika dengan estimasi nilai mencapai Rp. 4,8 milliar kembali sukses ditegah pihak Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta (BSH), Tangerang.

Dari 4 kasus penegahan tersebut, petugas juga sukses mengamankan sebanyak 9 tersangka, masing-masing 7 Warga NEgara Indonesia (WNI) dan 2 WN India.

Dari ke 7 WNI yang diamankan, 6 diantaranya adalah pria, masing-masing berinisial RS, AS, YM, RA, KH, K, D serta seorang wanita berinisial LA. Sedangkan 2 WN India masing-masing bernisial RV dan BS.

“Penyelundupan narkotika ini diwarnai berbagai modus. Ada narkoba yang disembunyikan dalam kemasan peti kayu berisi lampu mobil, dalam dinding koper, hingga ada juga yang disembunyikan pada alas sandal,” ujar  Plh Kepala Kantor Bea dan Cukai BSH, Purwidi, Rabu (11/9/2013)

Sedangkan ke 9 tersangka penyelundup yang diamankan dipastikan hanya sebagai kurir, yang bertugas mengantarkan narkoba kepada pemesannya.

Sementara, Humas Badan Narkotika Nasional, Sumirat mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap jaringan penyelundup narkotika yang terus menggeliat di tanah air.

“Pemantauan pergerakan jaringan narkotika itu kita iringi dengan upaya pencegahan dini terhadap kelompok keluarga dan kelompok pelajar,” ujar SUmirat.

Atas perbuatannya, ke 9 tersangka yang diamankan diKenakan pasal 113 ayat 1 dan 2 undang-undang No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara atau denda maksimum 10 milyar.(Ali)

Print Friendly, PDF & Email