oleh

393 Ruas Jalan di Lebak Ditetapkan sebagai Jalan Poros Desa

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 393 ruas jalan ditetapkan oleh bupati Lebak sebagai jalan poros desa. Penetapan ratusan ruas jalan itu melalui surat keputusan

“Ribuan yang diusulkan, tapi hasil kajian dan dilakukan klasifikasi, ada 393 ruas yang masuk kriteria sebagai jalan poros desa,” kata Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Lebak, Hamdan Soleh, kepada Kabar6.com, Minggu (4/9/2022).

Hamdan menjelaskan, kriteria jalan yang ditetapkan sebagai jalan poros desa oleh surat keputusan bupati tersebut berdasarkan syarat teknis sebagai fungsi jalan yang tercapai.

“Menghubungkan satu desa dengan desa atau kecamatan lain. Jadi fungsinya jalan itu sebagai jalan penghubung, bukan menghubungkan antar kampung tapi buntu,” ujar Hamdan.

Penetapan jalan poros desa juga nantinya sebagai bahan pihak-pihak yang berkepentingan, salah satunya pemerintah desa ketika akan mengusulkan pembangunan.

“Jadi desa punya pegangan, jalan poros desa sekian ruas. Ke depannya, evaluasi akan dilakukan setiap tahun,” ucap Hamdan.

**Baca juga: PKS Minta Pemkab Lebak Tinjau Ulang Keputusan Tunda Pilkades Citorek Timur

Karena dana desa yang tidak mungkin cukup untuk membangun infrastruktur jalan, sambung Hamdan, pada tahun depan pembangunan jalan desa kemungkinan akan diusulkan ke pemerintah daerah.

“Iya karena kan dana desa tidak cukup untuk semua bisa dibangun, tahun depan ada program pembangunan jalan desa diusulkan ke pemda,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email