oleh

38 Pelanggar Prokes PPKM Darurat di Serang  Sidang Ditempat

image_pdfimage_print

Kabar6-Total, ada 38 pelanggar prokes yang disidangkan oleh hakim, panitera dan penyidik dari PN Serang dan Polres Serang Kota. Pada hari pertama sidang ditempat pelanggar prokes covid-19 selama PPKM Darurat.

“(Pelanggar) kebanyakan tidak pakai masker. Kita tetapkan denda, dari perdanya itu minimum denda Rp 100 ribu sampai maksimum Rp 200 ribu atau kurungan 1 sampai 3 hari. Para pelanggar itu rata-rata didenda Rp 100 ribu, dan satu yang dikenakan kurungan,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang, Ulu Purnama, Rabu (07/07/2021).

Rencananya, operasi yustisi akan diberlakukan selama PPKM Darurat untuk menertibkan masyarakat dalam melaksanakan prokes covid-19. Masyarakat juga diharapkan mengurangi aktifitas diluar rumah, jika tidak memiliki keperluan yang mendesak.**Baca Juga: Mulai Diberlakukan, Sidang di Tempat Bagi Pelanggar Prokes PPKM Darurat di Lebak

Berdasarkan Perda Provinsi Banten nomor 1 tahun 2021 tentang penanggulangan Covid-19, disebutkan dalam pasal 26 ayat 1 huruf a, barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) huruf a dan pasal 20, dikenakan denda paling sedikit Rp 100 ribu atau paling banyak Rp 200ribu dan/atau dipidana dengan kurungan paling lama 3 hari.

“Sekarang PPKM darurat, kesadaran masyarakat untuk lebih mematuhi prokes ketat. Intinya masyarakat dihimbau untuk mematuhi prokes, karena ini demi kepentingan masyarakat itu sendiri,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email