oleh

350 Bangunan Liar di Jalan Raya Serang Dibongkar Satpol PP

image_pdfimage_print

Kabar6-Ratusan bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Serang KM 12,5, Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, ditertibkan petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri, Rabu (24/9/2014).

Dalam penertiban itu, setidaknya terdapat 350 bangunan tidak memiliki izin dan melanggar Perda K3 tentang kenyamanan, ketentraman dan ketertiban, yang dibongkar petugas.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Slamet Budi, mengatakan kegiatan hari ini merupakan agenda rutin penegakan Perda K3.

Satpol PP menghimbau agar warga taat aturan. “Ini adalah agenda rutin kami untuk menegakan Perda K3. Dan, besok kami juga akan melakukan penertiban serupa di wilayah Kecamatan Kosambi dan Teluk Naga,” ungkap Slamet Budhi.

Sementara itu, aksi penertiban yang dilakukan Satpol PP tak urung memicu keluhan dari sejumlah warga, khususnya para tukang ojek. Pasalnya, petugas juga turut merubuhkan bangunan semi permanenh yang selama ini digunakan sebagai pangkalan ojek.

“Ya kami kecewa, karena pangkal ojek ini sudah berdiri sejak dua puluh tahun lalu. Setiap pergantian Camat, pangkalan ojek ini selalu dapat fasilitas dan kami juga tidak membuat macet,” ungkapnya Bambang Sukarno, salah satu tukang ojek kesal. **Baca juga: Demi Pembangunan, Bupati Tangerang Siap “Disemprit” LSM.

Para tukang ojek ini berharap agar Pemerintah Daerah yaitu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar bisa berpihak pada masyarakat kecil jangan maen gusur seperti ini.(agm)

Print Friendly, PDF & Email