Â
Pembongkaran dilakukan menyusul keberadaan ratusan bangunan tersebut melanggar aturan dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangungan (IMB).
Â
Kepala Seksi Penertiban Umum Satpol PP Kabupaten Tangerang, Syahdan, menjelaskan pemilik bangunan sebelumnya sudah diberikan surat peringatan untuk mengosongkan bangunan.
Â
“Sebelumnya sudah didata dan diberikan surat yang isinya agar pemilik mengosongkan bangunan,” ungkapnya.
Â
Syahdan menyebut, nantinya di lahan tersebut akan dilakukan pelebaran jalan kurang lebih sepanjang 700 meter. ** Baca juga: Pengendara…Hati-hati Melintas di Jalan Raya Pemda
Â
Proses pembongkaran tersebut berjlaan lancar di bawah pengawalan ketat petugas gabungan dari Polri dan TNI.(shy)