oleh

347 Napi LP Pemuda Tangerang Dapat Remisi Idul Fitri, 3 Bebas

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 347 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pemuda Kelas IIA Tangerang, mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri, Jumat (15/6/2018).

Kepala LP Pemuda Tangerang, Marlik Subiyanto mengatakan, remisi yang diberikan kepada 347 narapidana tersebut, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten serta SK Dirjen Kementerian Hukum dan HAM RI, per tanggal 15 Juni 2018.

“Remisi khusus ini saya sampaikan sesuai dengan SK Kanwil Kementrian Hukum dan HAM. Saya harap bagi siapa saja yang menerima remisi ini dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” ujar Marlik.

Sedianya, total 347 orang narapidana tersebut berasal dari 130 narapidana kasus narkotika dan 217 narapidana kasus kriminal.

Dari totaltersebut, sebanyak 3 narapidana dinyatakan bebas dan bisa kembali berkumpul bersama keluarga mereka masing-masing.(vero)

Print Friendly, PDF & Email