oleh

34 Bidan Desa PTT di Kabupaten Tangerang Tak Bisa Jadi ASN

image_pdfimage_print

Kabar6-Program pemerintah pusat soal pengangkatan status para bidan desa yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) menjadi ASN tidak bisa dirasakan oleh bidan desa se-Indonesia.

Bidan desa yang berstatus PTT menjadi ASN hanya bisa dirasakan oleh para bidan desa PTT yang berusia di bawah 35 tahun saja. Hal tersebut sedang dibahas dan nantinya akan tertuang di dalam Keputusan Presiden (Keppres).

Dari informasi yang dihimpun, pada Maret lalu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan rancangan Keppres untuk mengangkat bidan desa tersebut sudah difinalisasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Namun, 34 bidan desa PTT yang dipekerjakan di Kabupaten Tangerang tidak bisa menjadi ASN. Pasalnya, ke-34 bidan PTT tersebut usianya sudah melampaui 35 tahun.

Pernyataan tersebut diucapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, Desriyani. Ia menyebutkan ada 34 bidan desa yang bertugas di Kabupaten Tangerang yang berusia diatas 35 tahun.

“Kebetulan di wilayah kita, bidan desa PTT tersebut merupakan bidan PTT pusat, dan mereka semua berusia diatas 35 tahun,” terangnya melalui pesan singkat, Minggu (24/6/2018).

Walau ke-34 bidan PTT yang bertugas di Kabupaten Tangerang tersebut tidak menjadi ASN, ke-34 bidan PTT tersebut akan diperpanjang masa kerjanya oleh Pemerintah.

“Pengangkatan status para bidan PTT tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Pusat, tapi untuk yang berusia di atas 35 masih akan tetap diperpanjang masa kerja mereka, ” jelas Desriyani.**Baca Juga: Masa Jabatan Pjs Walikota Tangerang Berakhir.

Untuk diketahui, Pemerintah Pusat sebelumnya telah mengangkat 37 ribu bidan desa PTT menjadi ASN, dari total 47 ribu bidan desa berstatus PTT untuk mendapat status ASN. Terdapat sisa 4.153 bidan desa PTT yang belum diangkat karena terkendala administrasi. Mereka berusia di atas 35 tahun, batas tertinggi usia yang bisa diangkat menjadi ASN.(BL)

Print Friendly, PDF & Email