oleh

32 Produk UKM Gagal Peroleh Label Halal

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 32 dari 40 makanan kemasan buatan industri rumah tangga di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) harus rela menerima kenyataan. Mengingat pemerintah daerah setempat hanya menyetujui 8 produk untuk memperoleh sertifikasi atau label halal.

“Saya mengharapkan kedepannya terus bertambah,” kata Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, saat menyerahkan sertifikat secara simbolis dalam kegiatan bazar murah di Pamulang, Rabu (8/9/2012).

Airin mengungkapkan, pemerintah daerah memberikan keluasan dan kemudahan kepada para pelaku usaha kecil dan menengah yang memproduksi makanan dan minuman ringan untuk memperoleh sertifikasi halal. Namun, tentunya harus melalui verivikasi yang ketat.

“Bisa semua usaha yang ada di Tangsel memiliki sertifikat halal,”ungkap Airin. Pemberian sertifikat halal ini diharapkan,dapat meningkatkan kwalitas produksi industri rumah tangga tersebut. Sehingga dapat bersaing dengan produk sejenis dari daerah lainnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, Muhammad, menguraikan, beberapa produk makanan ringan yang memperoleh sertifikat halal itu diantaranya, kacang sangrai, keripik aneka rasa dan lain sebagainya.

Seluruh produk tersebut merupakan industri rumahan (home industri) dan juga merupakan salah satu panganan ciri khas Kota Tangerang Selatan.

Masih menurut mantan Kepala BP2T ini, pihaknya akan terus menfasilitasi pemberian label halal dalam kemasan makanan buatan warga binaan. Muhammad tak menampik bila banyak pelaku usaha yang telah mengajukan diri untuk memperoleh label halal.

“Tapi kan semuanya perlu proses, mulai dari verivikasi jenis, sudah berapa lama produksi dan market (pasar) gimana. Tentunya yang penting apakah bahan makanan yang digunakan tidak mengandung zat yang dilarang dalam agama Islam,” urai Muhammad. (yud)

Print Friendly, PDF & Email