oleh

30 Narapidana Lapas Rangkasbitung Jalani Sidang Virtual

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 30 narapidana menjalani sidang secara online di Lapas Kelas III Rangkasbitung. Sidang online dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Puluhan napi menjalani sidang secara virtual pada Kamis (26/3/2020). Sama halnya juga dengan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum.

Berdasar pada surat edaran Menteri Hukum dan HAM, Lapas Rangkasbitung berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Lebak.

“Karena situasi yang tidak memungkinkan dan kami terus lakukan koordinasi dengan APH, pelayanan harus tetap berjalan, proses peradilan pun demikian sehingga dengan aturan yang diperkenankan hakim, kami tetap bisa melaksanakan persidangan secara online. Begitu juga dengan pelimpahan tersangka,” kata Kepala Lapas Rangkasbitung Budi Ruswanto.

**Baca juga: ODP Corona Puluhan, Dewan Minta Pemkab Lebak Jamin Ketersediaan APD.

Sidang online digelar dengan dasar dan aturan yang berlaku. Menganut azas transparansi dan keterbukaan, sehingga tidak ada yang dilanggar dari sistem peradilan pidana.

“Sepanjang hakim yang menyidangkan tidak keberatan, kami tetap bisa melaksanakan sesuai dengan ketentuan di tengah upaya pencegahan pandemi Corona,“ kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lebak, Taufik.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email