oleh

30 Kotak Suara TPS di Pilkada Tangsel Dibongkar

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melaksanakan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tangsel, untuk membongkar form C 7 (daftar hadir pemilih dengan KTP), di 30 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

 

Pembongkaran form C7 pada 30 kotak suara dari 30 TPS itu berlangsung di Kantor KPU Tangsel, BSD, Serpong, dengan disaksikan oleh Polres Tangsel, Panwaslu Tangsel, Bawaslu Banten, dan KPU Banten.

 

Sedangkan untuk para saksi pasangan calon, hanya dihadiri oleh saksi dari pasangan Arsid–Elvier, dan saksi dari pasnagan Airin – Benyamin. Saksi pasangan Ikhsan Modjo– i Claudia, tidak tampak hadir.

 

Acara yang dimulai pada pukul 16.00 WIB itu, sempat tegang. Lantaran saksi dari pasangan Airin-Benyamin, yaitu Sukarya, mempertanyaan soal rekomendasi dari Panwaslu tersebut.

 

Menurutnya, rekomendasi itu sama sekali tidak beralasan. Karena baru dilakukan sekarang.

 

“Kami keberatan atas rekomendasi ini, kenapa persoaan ini tidak diselesaikan pada saat pleno di tingkat kecamatan. Kenapa ketika pleno tingkat KPU kemairn sudah selsai baru dibongkar lagi,” ujarnya.

 

Namun, setelah mendapatkan penjelasan dari Panwaslu dan KPU Tangsel, akhrinya Sukarya pun menerima dan menyaksikan pembongkaran ulang 30 kotak suara itu.

 

Dari data yang ada, 30 TPS itu berasal dari Kecamatan Serpong Utara, Pamulang, Ciputat, Setu, Serpong, dan Pondok Aren.

 

Setelah berlangsung lebih dari dua jam, akhrinya tidak ada satu form C7 pun di 30 TPS itu yang bermasalah. Semuanya dapat dibuktikan dengan data lengkap dan lampiran foto copy KTP bagi pemili Daftar Pemilih Tambahan 2 (DPTb).

 

Saksi dari pasangan Arsid – Elvier, Muhammad Fatahillah, mengatakan meski tidak ada yang bermaslah setidaknya semua bisa dibuktikan secara transparan. Bahwa memang temuan Panwaslu Tangsel itu dapat diselesaikan dengan baik.

 

“Setidaknya ini mereka buktikan dengan membuka kotak ini, untuk mendata seluruh form C7 itu. Kalau tidak bibongkar, kita tidak tahu apakah form C7 itu sesuai dengan apa yang diplenokan di tingkat kecamatan kemarin,” ujarnya.

 

Disinggung lebih lanjut apakah rekomendasi itu merupakan temuan dari tim pasangn nomor 2, Fattah mengatakan hal itu murni hasil kajian dari Panwaslu Tangsel.

 

“Kalau untuk yang ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan temuan kami. Tetapi setidaknya kami bisa melihat semua proses yang sedang berjalan ini,” ujarnya.

 

Lanjutnya, tim saksi pasnagan Arsid – Elvier ini, tetap akan menuntut KPU Tangsel untuk melakukan pembongkaran pada form C6 dari beberapa TPS yang menjadi temuan mereka.

 

“Yang kami persoalan kemarin itu form C6, dan kami juga akan mendesak agar dibongkar juga, seperti saat ini,” ujarnya. ** Baca juga: 571 Lembar Surat Suara Pilkada Tangsel Rusak Lolos ke TPS

 

Ketua Panwaslu Tangsel, M Taufiq MZ, mengatakan. Rekomendasi itu dikeluarkan, lantaran ada ketidakwajaran pada laporan pleno di tingkat kecamatan. Di mana 30 TPS tersebut jumlah DPTb-nya melebihi ambang batas.

 

“Kami melihat dalam laporan pleno kemarin jumlahnya melebihi ambang batas, ada yang lebih dari 10 persen. Makanya kami rekomendasikan untuk dibongkar. Dan kalau pun tidak ada masalah ini bukati kalau sebenarnya semua proses itu berjalan dengan baik tanpa ada kecurangan dari pihak penyelenggara,” tuturnya. (yud)

Print Friendly, PDF & Email