oleh

3 Warga Pondok Aren Tewas Diduga Tumbal Miras Palsu

image_pdfimage_print

Kabar6-Miras produksi industri rumahan yang digerebek Polsek Serpong di Perumahan Villa Melati Mas, Blok M.4/26, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dipastikan sangat berbahaya bagi kesehatan konsumennya.

Terlebih, alkohol yang digunakan sebagai salah satu bahan baku miras tersebut, bukan hasil fermentasi. Melainkan alkohol yang biasa digunakan untuk mengobati dan mencegah infeksi pada luka.

“Alkohol ini bukan hasil fermentasi dan sangat berbahaya. Botol dan tutupnya juga bekas dan tidak higienis (bersih), dicuci asal-asalan,” kata Kapolsek Metro Serpong, Komisaris (Pol) Muhammad Iqbal, Rabu (23/10/2013).

Ditanya apakah ada kaitan kematian 3 warga Jurang Mangu, Kecamatan Pondok Aren, usai pesta miras pada akhir tahun 2012 lalu, dengan produksi miras rumahan tersebut, Kapolsek belum bisa memastikan.

“Masih kita telusuri, apakah produksi miras ini berkaitannya dengan kematian warga Pamulang usai pesta miras beberapa waktu lalu,” tambah perwira menengah yang punya tanda satu melati di pundak seragam dinasnya itu. Baca juga: Usai Pesta Miras Oplosan, 3 Tewas 1 Sekarat di Tangsel.

Ya, sebelumnya polisi menggerebek industri miras rumahan milik Nelvi Desianti di Villa Melati Mas, Blok M.4/26, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Baca juga: Miras Palsu di Serpong Gunakan Alkohol & Penyedap Rasa.

Dari lokasi itu, polisi mengamankan 16.000 botol miras tanpa ijin edar serta Nelvi Desianti alias Ny. ND (38), selaku pemilik industri miras, berikut empat karyawannya, masing-masing berinisial FQ (32), B (31), MSK (22) dan Ar (24). Baca juga: PKS Dukung Perda Pembatasan Distribusi Miras.

Atas perbuatannya, ke 5 pelaku dijerat pasal 62 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 136 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(yud)

Print Friendly, PDF & Email