oleh

3 Tukang Gali Makam TPU Cihuni Jadi Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus pembongkaran puluhan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cihuni di Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, terus diselidiki polisi.

Hingga Senin (3/2/2014), petugas Polsek Pagedangan akhirnya menetapkan 3 tukang gali makam, masing-masing Sobri (54), Irsad (45) dan Durat (49), sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Ketiga warga sekitar TPU Cihuni itu dijerat pidana Pasal 170 tentang pengerusakan, dengan ancaman lima tahun penjara.

Pasal tersebut disangkakan atas laporan lima orang yang mengaku ahli waris lahan makam, yang tidak setuju dengan pembongkaran. Kelima ahli waris tersebut adalah, Saefudin, Arsad, Sabeni, Madeani dan Syaiful.

“Tiga orang itu saat ini sedang dimintai keterangan. Sangat dimungkinkan mereka dikenakan Pasal 170 tentang pengerusakan,” ujar Kapolsek Pagedangan AKP Murodih.

Menurutnya, hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi, diketahui ada yang setuju dan tidak setuju atas pemindahan makam tersebut.

Warga yang setuju mengaku membayar Rp250 ribu sebagai jasa kepada ke 3  terasangka. Sementara warga yang tidak setuju mengaku tidak diberi tahu rencana pembongkaran.

“Kami hanya fokus pada pengerusakannya. Soal informasi penggalian merupakan suruhan pengembang, kami belum mengarah kesana. Pengakuan para ahli waris yang setuju, pembongkaran dibiayai oleh mereka pribadi,” kata Kapolsek.

Diketahui sebelumnya, pembongkaran makam di TPU Cihuni sempat menghebohkan warga sekitar. Belakangan, warga memergoki dan mengamankan 3 pria yang dicurigai sebagai pelaku pembongkaran.

Ke 3 pria yang tak lain ada tukang gali makam itupun kemudian diserahkan ke Polsek Pagedangan, setelah nyaris diamuk warga. **Baca juga: DPRD Nilai Pembongkaran Makam Kejahatan Luar Biasa.

Hasil penyelidikan polisi hari ini mengungkap, bahwa dari total 82 makam yang dibongkar tersebut, sebanyak 13 jenazah sudah ditemukan direlokasi ke TPU baru yang berada persis di samping Kantor Desa. **Baca juga: Summarecon Diduga Danai Pembongkaran Makam Cihuni.

Namun, sebanyak 69 jenazah lainnya hingga kini berstatus hilang dan belum ditemukan keberadaannya. “Kami masih menyelidiki keberadaan 69 jenazah yang hilang tersebut,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, Ipda Subarjo SH.(agm/mer)

**Baca juga: 69 Jenazah di TPU Desa Cihuni Hilang.

Print Friendly, PDF & Email