oleh

3 Tugas Satgas Tim Monitoring Penanganan Covid-19 Bentukan Bupati Zaki

image_pdfimage_print

Kabar6 -Pemkab Tangerang membentuk Satuan Tugas (Satgas), Tim Monitoring dan Evaluasi Penanganan Covid-19, disebabkan meningkatnya kasus positif Covid-19 di masyarakat dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG). Satgas tersebut beranggotakan Kejakasaan, TNI POLRI dan Istansi terkait di Kabupaten Tangerang.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyebutkan tiga tujuan pembentukan Satgas dan monitoring Covid-19, yaitu penanganan bidang kesehatan, pengamanan jaringan pengaman sosial dan terakhir penanganan pemulihan dampak ekonomi.

Bupati Zaki menjelaskan perkembangan Covid-19 di wilayahnya saat ini sangat signifikan. Hasil dari proses Test Swab dan PCR
atau polymerase chain reaction ditemukan banyak kondisi masyarakat yang terpapar tetapi dalam kondisi OTG.

“Karena itu tim monitoring beserta Satgas akan merumuskan apakah gugus tugas RT/RW ataupun Satgas semakin diaktifkan atau ada opsi lain yang diterapkan, termasuk penanganan dampak ekonomi dan jaring pengaman sosialnya,” Kata Zaki pada saat memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 bersama Satgas di GSG Kab. Tangerang di Tigaraksa, Senin (31/8/2020).

Zaki menjelaskan gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang lebih banyak melakukan penelusuran, pencarian pasien Covid-19 di Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta, bila ditemukan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Karena itu, Zaki mengingatkan dan meminta kepada masyarakat mematuhi 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan dengan sabun).

“Kita akan rapat kembali internal dengan unsur-unsur terkait, opsinya apakah kembali membuka Rumah Singgah Covid-19 Griya Anabatic di Kelapa Dua atau opsi lain” Ungkapnya.

Sementara itu, Bahrudin, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengatakan prinsipnya Kejaksaan sangat mendukung seluruh rencana bupati tentang penanganan Covid-19 di Kabupaten Tangerang. Penyuka olahraga Bulutangkis ini melanjutkan bahwa pihaknya siap bersinergi dan membantu pemerintah Kabupaten Tangerang baik dari sisi kesehatan, bantuan sosial, dan pemulihan dampak ekonomi dalam penanganan Covid-19.

“Kejaksaan sudah mendapatkan arahan dari Jaksa Agung untuk terlibat dalam penanganan dan pencegahan Covid-19,” ujar Bahrudin, putra kelahiran Ciledug, Tangerang.

Di tempat yang sama Sekretaris Daerah Moch. Maesyal Rasyid menambahkan Satgas dan Tim Monitoring ini sebagai tindak lanjut dari gugus tugas yang sebelumnya dibentuk oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

**Baca juga: NIB Ganda Marak, BPN Kabupaten Tangerang – Pejabat Desa Saling Tuding.

Penanganan Covid-19 ini mengacu kepada gugus tugas yang sudah dibentuk oleh pemerintah pusat yaitu PERPRES No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. “Pembentukan tim monitoring dan evaluasi oleh Bupati Tangerang ini beranggotakan seluruh unsur instansi vertikal seperti Kejaksaan, TNI, POLRI dan OPD terkait di Kabupaten Tangerang,” pungkasnya. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email