oleh

3 Penimbun BBM Bersubsidi di Cisauk Jadi Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Pihak Kepolisian Sektor Cisauk menetapkan 3 tersangka dalam penggerebekan lokasi yang diduga kuat dijadikan tempat penampung sekaligus penimbun solar bersubsidi dibilangan Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (3/10/2014) lalu.

Ketiga tersangka masing-masing TS, RN dan DS, hingga Sabtu (4/10/2014), masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Cisauk.

Selain mengamankan ketiga tersangka, dari lokasi polisi juga menyita 3 unit mobil jenis truk colt diesel, Kijang Innova, dan Isuzu Panther modifikasi berisi ribuan liter solar bersubsidi.

“Modusnya pelaku membeli dari sejumlah SPBU dengan harga subsidi, kemudian dikumpulkan dilokasi, untuk selanjutnya dijual lagi ke industri dengan harga lebih murah dibanding harga industri,” ujar Kapolsek  Cisauk AKP Murodih. **Baca juga: Lokasi Diduga Penimbun BBM Cisauk Digerebek Polisi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 55 dan 53 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang migas dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.(bad)

Print Friendly, PDF & Email