oleh

3 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Impor Garam Industri

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dimana pemeriksaan dilakukan kepada 3 orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari Jumat (06/01/2023).

Hal tersebut dikatakan Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam rilisnya kepada Kabar6.

Disebutkan bahwa saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu, TS selaku Direktur PT Dairygold Indonesia, S selaku Direktur PT Tunas Baru Lampung, dan AZ selaku Direktur PT Wirontono Baru.

**Baca Juga: Rekomendasi dan 7 Program Kerja Prioritas 2023 Disampaikan Wakil Jaksa Agung

“Ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka dengan inisial atas nama MK,” kata Kapuspenkum Kejagung.

Pemeriksaan kepada 3 saksi itu, menurut Kapuspenkum Kejagung, dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. (Red)

Print Friendly, PDF & Email