oleh

3 Mantan Pejabat Terpidana Akhirnya Bebas Dari Rutan Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Tiga mantan pejabat yang tersandung kasus hukum dan ditahan di Rutan Klas 1 Tangerang, akhirnya bisa menghirup udara bebas.

 

Ketiganya adalah, Nurdin Marzuki, mantan Kepala Dihubkominfo Tangerang Selatan (Tangsel), Bahrul Ulum mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari PDI Perjuangan dan Murhaedi, mantan Lurah Serua, Kecamatan Ciputat, Tangsel.

 

Ya, Nurdin Marzuki yang tersandung kasus korupsi alat uji KIR Tangsel senilai Rp 6 miliar, sedianya sudah menghirup udara bebas pada 22 september lalu.

 

Diketahui, Nurdin yang ketika ditahan tengah menjabat Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel ini divonis menjalani hukuman selama 1 tahun 3 bulan.

 

“Nurdin sudah menjalani masa hukumannya dan dinyatakan telah bebas,” ungkap kepala rutan Klas 1 Tangerang, Mulyadi saat audiensi dengan pengurus Pewarta Tangerang, Selasa (30/9/2014).

 

Selain Nurdin, ada pula PNS Kota Tangsel Murhaedi, Sekretaris Korpri Tangsel yang tersangkut kasus narkotika jenis sabu di Kecamatan Balaraja. Murhaedi divonis satu tahun penjara. **Baca juga: Ditahan Kejagung, Kejari Tigaraksa Tetap Usut Kasus Dadang

 

“Bahrul Ulum tersangka kasus korupsi PNPM yang turut bebas setelah menjalani masa hukumannya. Jadi totalnya tiga narapidana yang berstatus PNS dua orang dan mantan anggota DPRD satu orang, ungkap Mulyadi.(agm)

Print Friendly, PDF & Email