oleh

3 Kurir Ganja yang Diciduk Polda Banten Terancam Hukuman Mati

image_pdfimage_print

Kabar6-Tiga kurir narkoba jenis ganja seberat 11 kg yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten, yakni RM, RS dan FS, terancam hukuman mati akibat perbuatannya. Sedangkan hukuman paling ringan, bakal mendekam dibalik jeruji besi selama 6 tahun.

“Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (2) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Kasubdit Penmas Humas Polda Banten, AKBP Meryadi, Senin (19/09/2022).

Diketahui, Ditresnarkoba Polda Banten menangkap tiga kurir narkoba jenis ganja, mereka berinisial RM, RS dan FS.

Pelaku FS merupakan karyawan di salah satu penyedia jasa pengiriman kargo di Indonesia. Dia berperan sebagai informasi ke VS, RM dan RS.

Dari ketiganya, Ditresnarkoba Polda Banten menyita sekitar 11 kg ganja kering yang siap beredar di wilayah Jawa Barat.

**Baca juga: Kurir Ganja Ditangkap, Bandar Ganja Jadi DPO Polda Banten

Polisi juga tengah mengejar pelaku lainnya yang masih buron, yakni VS, yang berperan sebagai bandar besar dan pengendali narkoba.

“Saat ini penyidik Ditresnarkoba Polda Banten masih melakukan pengejaran terhadap DPO yakni VS, sebagai pengendali jaringan pengedaran narkotika jenis ganja ini,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email