oleh

3 Kali Kota Serang Terima Rapor Kuning Dari Ombusdman Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Serang lagi-lagi mendapatkan raport kuning atau sedang dari Ombusdman Perwakilan Provinsi Banten tentang kepatuhan pelayanan publiknya.

Raport kuning dari Ombudsman Banten kepada Pemkot Serang tersebut merupakan yang ketiga kalinya diberikan.

Kepala Perwakilan Ombusdman Banten Dedy Irsan mengatakan hasil survei yang diserahkan merupakan penilaian hasil survei tahun 2019.

“Hasilnya Kota Serang masuk kedalam zona kuning yang merupakan tingkat kepatuhannya sedang,” katanya kepada awak media di Kota Serang, Kamis (24/2/2020).

Dalam penilaian kepatuhan ini, dijelaskan Dedy, ada tiga kategori yakni kategori pertama dari nilai 0-50 zona rendah atau buruk atau merah. Kedua nilai 51-80 masuk zona kuning atau sedang, ketiga nilai 81-100 masuk zona hijau.

Dijelaskan Dedy, dari 8 Kabupaten/Kota se Provinsi Banten yang mendapatkan zona hijau itu kota Tangerang, Tangsel, dan Kabupaten Tangerang, sedangkan yang masuk ke zona kuning itu Kabupaten Lebak, Pandeglang dan Kota Serang.

“Sedangkan kota Cilegon itu tidak di survei karena pada tahun 2018 sudah masuk zona hijau. Untuk Kota Serang masuk kedalam zona kuning dengan nilai 78,35,” ujarnya.

Dikatakan Dedy Irsan, yang harus diperbaiki oleh Kota Serang diantaranya adalah standar pelayanan, prodak pelayanan, jenis pelayanan, persyaratan.

Kemudian, biaya, jangka waktu, sistem informasi prosedur, sarana pengaduan, sertan penggunaan pelayanan kepada berkebutuhan khusus serta sarana dan prasarana.**Baca juga: Penjelasan Rano Karno Disidang Tipikor yang Mengundang Tawa.

“Mayoritas rata-rata tidak memiliki pelayanan khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khsusus dan sarananya juga tidak ada seperti kursi roda, tempat ibu menyusui,” ujarnya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email