oleh

3 Kades Masuk DCT, Cak Nawa: Panwaslu Harus Turun Tangan

image_pdfimage_print

Kabar6-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) diminta segera turun tangan terkait lolosnya nama 3 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tangerang dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014.

Pasalnya, ke 3 Kades tersebut hingga kini masih belum melangkapi surat pengunduran diri sebagai persyaratan administratif bagi seorang Caleg serta masih aktif sebagai Kades.

“Panwaslu harus segera turun tangan,” ujar Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Moch. Nawa Said Dimyati kepada kabar6.com, Kamis (19/9/2013).

Politisi dari Partai Demokrat itu mengaku, bahwa pihaknya di Komisi I sudah pernah menyampaikan kepada pihak Pemerintahan Desa (Pemdes), bahwa Kades yang maju sebagai Caleg harus mundur dari jabatan.

“Kasus ini menunjukkan bahwa KPU teledor. Karena, saya melihat ke tiga Kades itu justru nantinya bisa menjadi korban. Terlebih, ketika menang, ketiganya bisa digugat oleh kompetitor,” ujar pria yang akrab dipanggil Cak Nawa itu lagi.

Diketahui, ke 3 Kades yang maju sebagai caleg namun belum mundur dari jabatannya adalah, Chairul Ikhwan, Kades Bojong Kamal, Kecamatan Legok, maju dari Partai Nasdem.

Saadulloh Siroch, Kades Cijeruk, Kecamatan Mekar Baru dari Partai Golkar dan Muhammad Nur, Kades Rajeg, Kecamatan Rajeg dari Partai Gerindera.

Sedianya, aturan seorang pejebat pemerintah yang maju sebagai caleg harus mundur dari jabatan diatur jelas dalam UU No. 8 Tahun 2012, Pasal 51 ayat 1 huruf k, tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, DPRD.(mer)

 

Print Friendly, PDF & Email