oleh

3 Bulan, Polres Serang Kota Tangkap 22 Pengedar Narkoba

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Serang Kota menangkap 22 pengedar narkoba di wilayah hukumnya, dalam tiga bulan terakhir.

“Polres Serang Kota dari Januari sampai Maret ada 17 laporan polisi. Bulan April ada satu laporan. Jumlah 22 tersangka,” kata AKP Wahyu Diana, Kasat Narkoba Polres Serang Kota, saat ditemui diruangannya, Jumat (05/04/2019).

Modus peredaran narkoba, pemesan menghubungi bandar melalui sambungan selulernya. Kemudian mereka menyepakati lokasi narkoba itu ditaruh.

“Dia mesen, diarahkan (janjian disuatu tempat), di lempar di tempat terus diambil, (komunikasi) dengan HP (handphone). (Seperti yang dilakukannya oleh) pekerja serabutan inisial S (37) dan B (36). Berdasarkan keterangan (pelaku) sudah satu tahun (jadi pengedar), ditangkap di jalan,” ujarnya.

Puluhan pengedar narkoba itu, tersiri dari berbagai profesi, seperti petugas security, wiraswasta, Buruh sampai mahasiswa.

Narkoba yang di edarkan dari berbagai jenis, seperti ganja, sabu sampai ekstasi.

Para pelaku yang berjumlah 22 orang, dikenakan pasal 112 dan atau 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana di atas lima tahun.**Baca juga: Gaji P3K, Begini Usulan Airin ke Pemerintah Pusat.

“Kalau tersangka yang di bawah umur, sejauh ini belum ada. Paling banyak dari swasta,” terangnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email