oleh

292 Lembaga di Banten Belum Laporkan Penggunaan Dana Hibah

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 292 lembaga penerima dana hibah Provinsi Banten tahun 2014, hingga kini belum memberikan laporan atas pengunaan dana dimaksud.

 

Padahal, dari ratusan lembaga tersebut, besaran dana hibah yang terserap tidak sedikit. Jumlah mencapai hingga Rp16 miliar.

 

Demikian dikatakan Kepala Biro (Kabiro) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten, Irvan Santoso, Jumat (10/4/2015).

 

“Seharusnya para penerima hibah itu melaporkannya pada 10 Januari 2015 lalu. Namun hingga kini belum ada laporan,” ujar Ivan. ** Baca juga: Amunisi Sisa Perang Dunia Kedua Ditemukan di Bojonegara

 

Saat ini, Pemerintah PRovinsi (Pemprov) Banten telah melayangkan surat teguran kepada ratusan lembaga dimaksud.

 

“Jika tetap membandel, maka lembaga dimaksud bakal di blacklist, agar tidak menerima dana hibah lagi pada anggaran berikutnya,” ujar Ivan.

 

Penyaluran dana hibah di Provinsi Banten masih rentan akan masalah. Buktinya, pada 5 Maret 2015 lalu, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sempat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, terkait dugaan penyelewengan dana hibah tahun 2011 dan 2012 dengan nominal mencapai Rp7,65 miliar.(tmn/din)

Print Friendly, PDF & Email