oleh

26 PNS Kota Tangerang Perpanjang Masa Pensiun

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 26 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang sudah memasuki masa pensiun di tahun ini, mendapatkan perpanjangan waktu 2 hingga 4 tahun kedepan.

Hal tersebut, mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis (4/9/2014).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Dadi Budaeri menjelaskan, berapa lamanya waktu perpanjangan masa pensiun tersebut diberikan sesuai dengan porsi jabatan pegawai dimaksud.

Jadi, kata Dadi, untuk jabatan administrasi esselon III ke bawah yang semula batas pensiunnya adalah di usia 56 kini menjadi 58 tahun.

“Untuk jabatan pimpinan tinggi eselon II serta guru menjadi di usia 60 tahun. Dan total di tahun ini ada sebanyak 28 orang yang pensiun, 26 orang tetap memilih bekerja hingga tahun 2016, sedangkan dua orang pegawai lainnya memilih untuk pensiun,” ungkapnya.

Menurutnya, para pegawai yang tercatat memperpanjang masa pensiunnya itu berasal dari semua SKPD. Sedangkan, total keseluruhan pegawai yang ada, lanjut Dadi, saat ini tercatat sebanyak 9 ribu orang.

“Rata-rata usia mereka sekitar 30 sampai 40 tahun. Jadi, usia para pegawai masih muda dan bisa dikatakan produktif sehingga diperkirakan mereka masih dapat bekerja 15 hingga 20 tahun mendatang,” katanya.

Kendati demikian, kata Dadi, Pemkot Tangerang sendiri masih sangat kekurangan pegawai, terutama di sektor keuangan dan sipil. Sebab, dari jumlah kekurangan 3500 pegawai yang diajukan ke Kemenpan, hanya ada 116 quota yang dikabulkan. **Baca juga: Hj. Aini Suci Wismansyah Jadi Ketua Umum FORMAT.

“Asumsinya, kebutuhan pegawai Pemkot baru bisa dipenuhi 27 tahun kemudian,” pungkasnya.(Ges)

Print Friendly, PDF & Email