oleh

25 Tersangka Pencuri-Penganiaya-Penadah Dibebaskan Jaksa

image_pdfimage_print

Kabar6-Kembali Jakasa Agung memberikan kebebesan para tersangka dalam tindak pidana mulai dari KDRT, pencurian, penganiayaan dan penadah.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 25 dari 26 Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Adapun 25 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif, dimana para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum,”jelas Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat (01/07/2022).

Ketut juga menjelaskan, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Seperti Anshar alias Papa Fatimah dari Kejaksaan Negeri Donggala yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka Yoga Taufik Muhayan alias Eka Bin Asep Burhanudin dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP Atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Penipuan.
Tersangka Angga Permana alias Cunonf Bin Asep Nurdin dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung yang disangka melanggar Primair: Pasal 351 Ayat (2) Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka M.Dermawan alias Mawan bin Hizudin dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Sumadi bin Alwi BIN dari Kejaksaan Negeri Lebong yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

Tersangka Surman Jauadi, S.Ag bin Lilidin dari Kejaksaan Negeri Bengkulu yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP Atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan.
Tersangka I Sanusi alias Nusi dan tersangka II Alpin Dimansya alias Alpin bin Saripudin dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir yang disangka melanggar Pasal 80 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka Anwar alias Nuar bin Hakiruddin dari Kejaksaan Negeri Siak yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Tersangka Siti Nur Afni binti Sagimin dari Kejaksaan Negeri Pelalawan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Hardip dari Kejaksaan Negeri Medan yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP Sub Pasal 315 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik/Penghinaan.

Tersangka Parsaulian Harahap dari Kejaksaan Negeri Padangsidempuan yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka Muhammad bin Safwan dari Kejaksaan Negeri Bireun yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Yusrizak bin Ismail BIN dari Kejaksaan Negeri Pidie yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

**Baca juga: Mahfud Md Apresiasi Pembentukan Balai Rahabilitasi Napza Adhyaksa oleh Kejagung

Ketut menjelaskan, berkas perkara atas nama tesangka Tantan Rahmad bin Mamat Rahmat dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Jampidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif,”imbuh Ketut.(red)

Print Friendly, PDF & Email